Tayamumnya Orang Diperban Cara Dan Hukumnya

Tayamumnya Orang Diperban Cara Dan HukumnyaPada Pembahasan yang lalu kami telah menyampaiakan Sunnahnya Tayamum dan Batalnya Tayamum.  Dan di kesempata ini Fiqih.co.id akan menerangkan Tayamumnya Orang yang menggunakan Perban.

Daftar Isi

Tayamumnya Orang Diperban Cara Dan Hukumnya

Bertayamumnya orang yang biasa yakni yang tidak diperban itu tidak jadi pertanyaan. Akan tetapi bagaiman dengan Tayamumnya Orang Diperban karena terkena luka sementara dia hauru menggunakan perban?, untuk penjelsannya ikuti uraian kami berikut.

Mukadimah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ.  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ 

Para pembaca yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, jumpa lagi bersama Fiqih.co.id dalam pembahasan Tayamumnya Orang Diperban. Baiklah saudaraku semua yuk kita sama-sam baca keterangan singkatnya beriku ini.

Tayamumnya Orang Diperban

﯁(وَيَتَيَمَمُ) صَاحِبُ الْجَبَائِرِ  فِى وَجْهِهِ وَيَدَيْهِ كَمَا سَبَقَ (وَيُصَلِّى وَلَا اِعَادَةَ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ وَضْعُهَا) اَيْ الْجَبَائِرِ (عَلَى طُهْرٍ) وَكَانَتْ فِى غَيْرِ اَعْضَاءِ التَّيَمُمِ وَاِلَّا عَادَ.

Bagi orang yang memakai pembalut, maka bertayamumlah pada bagian muka dan kedua tangan sebagaimana keterangan yang terdahulu. (Yakni Tayamumnya orang diperban itu sama harus mengusap wajah dan kedua tangannya).

Dan hendaknya mengerjakan shalat dan baginya tidak wajib mengulang kembali jika memang memasang pembalutnya itu dalam keadaan suci dan pembalutannya itu tidak pada anggauta tayamum dan bila dalam keadaan tidak suci, maka wajib baginya mengulang kembali shalatnya.

Tidak Perlu Mengulang Shalat

وَهَذَا مَاقَالَهُ النَّوَاوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ لَكِنَهُ قَالَ فِيْ الْمَجْمُوْعِ اِنَّ اِطْلَاقَ الْجُمْهُوْرِ يَقْتَضِى عَدَمَ الْفَرْقِ اَيْ بَيْنَ اَعْضَاءِ التَّيَمُمِ وَغَيْرِهَا.  وَيُشْتَرَطُ فِيْ الْجَبِيْرَةِ اَنْ لَاتَأْخُذَ مِنَ الصَّحِيْحِ اِلَّا مَالَابُدَ مِنهُ لِلْإِسْتِمْسَاكِ

Hukum tidak wajib mengulang kembali shalatnya ini adalah pendapat Imam Nawawi tersebut di dalam kitab Raudhah. Tetapi beliau berpendapat dalam kitab Majmu’, bahwa sesungguhnya pendapat para Ulama Jumhur yang memuthlakkan hukum tidak wajib mengulang kembali shalatnya adalah sesuai dengan tidak adanya perbedaan antara anggauta-anggauta tayamum dan lainnya.

Disyaratkan dalam hal pembalutan agar tidak mengambil (mengenai) anggauta badan yang sehat, kecuali bagian yang mengharuskan terkena balutan karena tujuan untuk memper kuat.

Perban, Tali dan Obatnya

وَاللُّصُوْقُ وَالْعِصَابَةُ وَالْمَرْهَمُ وَنَحْوُهَا عَلَى الْجَرْحِ كَالْجَبِيْرَةِ.  وَيَتَيَمُمُ لِكُلِّ فَرْضَةٍ وَمَنْذُوْرَةٍ فَلَايَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاتَيْ فَرْضٍ بِتَيَمُمٍ وَاحِدٍ وَلَابَيْنَ طَوَفَيْنِ وَلَابَيْنَ صَلَاةٍ وَطَوَافٍ وَلَابَبْنَ جُمْعَةٍ وَخُطْبَتِهَا.

Adapun perbannya, talinya, obatnya dan sebagainya yang terdapat pada luka-luka, maka hukumnya sama dengan pembalutnya.

Bagi orang yang bertayamum, maka bertayamumlah untuk tiap-tiap fardhu satu dan nadzar satu, maka tidak shah mengumpulkan dua shalat fardhu dengan satu tayamum, antara dua thawaf, antara dua shalat dan thawaf, dan antara shalat jum’ah dengan khuthbahnya.

Satu Tayamum Boleh Untuk Berkali-kali Jimak

وَلِلْمَرْاَةِ اِذَاتَيَمَمَتْ لِتَمْكِيْنِ الْحَلِيْلِ اَنْ تَفْعَلَهُ مِرَارًا وَتَجْمَعُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلَاةِ بِذَلِكَ التَّيَمُمِ وَقَوْلُهُ وَيُصَلِّى بِتَيَمُمٍ وَاحِدٍ مَاشَاءَ مِنَ النَّوَافِلِ سَاقِطٌ مِنْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتَنِ

Bagi orang perempuan boleh bertayamum karena hendak memperkenankan suaminya (mengumpuli). Ini boleh dilakukan perempuan secara berulang. Dan boleh baginya mengumpulkan antara tayamum karena hal tersebut dan untuk mengerjakan shalat dengan satu tayamum itu. Perkataan mushannif “Dan boleh mengerjakan shalat-shalat sunnah dengan satu tayamum saja” adalah dinyatakan gugur menurut sebagian keterangan kitab Matan.

Tayammumnya Orang Diperban Cara Dan Hukumnya
Tayamumnya Orang Diperban Cara Dan Hukumnya

Penjelasan:

  1. Seandainya ada seorang perempuan, dia baru saja suci dari hadats besar. Misalnya haidh, kemudian hendak berkumpul (Jimak) dengan suaminya, padahal akan mengerjakan mandi tidak ada air sama sekali, maka agar si suami dapat halal melakukan jimak dengan isterinya, maka boleh bagi perempuan tersebut (isterinya) bertayamum sebagai gantinya mandi junub sehingga dia berada dalam keadaan suci dan menjadi halal si suami untuk mengumpuli isterinya.
  2. Bagi perempuan tersebut, maka tayamum satu yang telah dikerjakan itu diperbolehkan hukumnya untuk melakukan persetubuhan berkali-kali.
  3. Jika tayamum itu dikerjakan untuk melakukan dua perkara, misalnya untuk bersesuci karena hendak melakukan shalat dan untuk supaya dapat bersetubuh dengan suaminya, maka yang demikian hukumnya shah (boleh). Hal ini bila shalatnya yang dikerjakan dahulu, akan tetapi jika bersetubuhnya yang dilakukan lebih dahulu kemudian baru mengerjakan shalat, maka yang menang adalah hukum bersetubuhnya. Sedangkan shalatnya tidak shah.

Demikian Uraian kami tentang Tayamumnya Orang Diperban Cara Dan Hukumnya – Semoga uraian ini bisa menginspirasi para pembaca dan bermanfaat. Mohon abaikan saja uraian kami ini jika pembaca tidak sependapat. Terima kasih atas kunjungannya.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ